Terkini

Bawaslu Kotamobagu Tegaskan: Tak Terima Surat Undangan, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

×

Bawaslu Kotamobagu Tegaskan: Tak Terima Surat Undangan, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit//Foto: Istimewa.

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait pentingnya surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beberapa hari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Meski surat tersebut disarankan untuk dibawa saat pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), absennya surat ini tidak menghilangkan hak pilih seseorang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih yang tidak menerima surat undangan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk mencoblos. Pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama membawa dokumen identitas yang sah,” ujar Arie kepada media, Selasa (26/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap surat pemberitahuan memilih sebagai syarat mutlak. Padahal, dokumen identitas seperti e-KTP, SIM, atau paspor sudah cukup untuk memastikan hak pilih seseorang.

Persyaratan untuk Mencoblos
Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

-Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
-Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
-Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.
-Jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, dokumen lain seperti SIM atau paspor yang memuat data diri lengkap, termasuk nama, foto, dan tanggal lahir, juga dapat digunakan.

“Hal ini penting untuk memastikan setiap warga negara dengan hak pilih tetap dapat memberikan suaranya, meski tidak menerima surat pemberitahuan memilih,” tegas Arie.

Bawaslu Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang ke TPS meskipun tidak menerima surat undangan dari KPPS.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan masyarakat serta memastikan partisipasi tinggi dalam Pilkada 2024.

“Masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya. Kami terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan semua prosedur berjalan lancar dan pemilih mendapatkan haknya,” pungkas Arie.*