KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di empat kecamatan di Kota Kotamobagu, Senin, (25/11/2024).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah akhir setelah batas waktu yang diberikan kepada pasangan calon untuk membersihkan APK secara mandiri.
Namun, sejumlah APK diketahui masih terpasang di beberapa lokasi, sehingga Bawaslu dan Satpol PP turun langsung untuk menertibkannya.
Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan oleh empat tim yang disebar sesuai jumlah kecamatan di Kotamobagu.
“Meskipun sebagian besar pasangan calon telah membersihkan APK secara mandiri, masih ada yang tertinggal. Oleh karena itu, kami harus memastikan semua APK ditertibkan untuk menjaga ketertiban dan netralitas,” jelas Herdy.
Herdy menegaskan bahwa penertiban APK merupakan kewajiban Bawaslu yang diatur oleh undang-undang, dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.
“Pembersihan APK yang masih ada tidak boleh dilarang. Jika ada yang menghalangi, maka itu termasuk tindakan melanggar undang-undang dengan pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu,” tegasnya.*