SATUBMR,BOLMONG – Ratusan warga perwakilan 1.113 pemilik lahan yang kini dijadikan oleh pemerintah sebagai daerah transmigrasi, menuntut Presiden Joko Widodo memperhatikan aspirasi mereka. Jika tidak, para ahli waris mengancam akan menduduki lokasi tersebut.
Senin (17/2/2018), para ahli waris ini mendatangi lokasi transmigrasi di Desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka memasang baliho berisi tuntutan ke Presiden. Pemasangan tuntutan tersebut dilakukan oleh tokoh adat.
Sarmidi Bonuot, salah satu ahli waris saat di lokasi mengatakan, tuntutan ini sudah disampaikan di Jakarta. Namun tidak ada respon dari Kementerian Desa, Daerah Transmigrasi dan Daerah Tertinggal. Makanya warga mendatangi lokasi dan melakukan reclaiming.
“Niat kami baik, tapi sayang pemerintah cuek dengan persoalan ini. Kami datang mengklaim tanah milik orang tua kami,” ujarnya.
“Masyarakat akan eksekusi sendiri tanah sesuai putusan MA Nomor 816.k./pdt/tahun 2014, dimana pemilik sah dari tanah itu adalah ahli waris dengan jumlah luas hektar sesuai amar putusan MA yaitu 1.494 hektar,” tukas Sarmidi.
Keabsahan tanah tersebut telah terbukti di Pengadilan sampai ke Mahkama Agung (MA).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 816 K/Pdt/2014, permohonan Kasasi dari Pemerintah RI, Menakertrans RI, Gubernur Sulaewesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow melawan 1.113 pemilik lahan, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, dalam putusan yang ditanda tangani pada 22 september 2015 tersebut, mewajibkan Pemerintah RI membayar ganti rugi. Dalam poin 4, Putusan MA, Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.495,5 Hektar dengan total Rp52.167.500.000 (Lima puluh dua miliar seratus enam puluh tujuh lima ratus ribu rupiah).
Sesuai sejarah, tanah tersebut adalah tanah yang ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956-1965, karena pada waktu itu terjadi pemberontakan PKI, warga meninggalkan lokasi. Kemudian pada tahun 1971 -1975 lokasi tersebut diambil paksa oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, melalui SK Gubernur Sulut, 24 Oktober 1972.
Saat ini, lokasi yang diklaim ahli waris ini berada di Desa Tumokang, Desa Mopugad, dan Desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow. Daerah tersebut dikenal sebagai lumbung beras Sulawesi Utara.
Tim