RATAHAN,MITRA – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara, Mustarin Humagi S.Hi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Prosedur Penanganan Pada Pilgub 2020, Kamis (10/9/2020) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam sambutan pembukaan, Mustarin Humagi, S.HI mengatakan, ketika tahapan penyelenggaraan berjalan, maka semua unsur atau objek hukum berjalan menyesuaikan tahapan Pilkada.
“Semua unsur mulai dari masyarakat, LSM Pemilu yang mempunyai KTP Indonesia bisa menjadi pelapor dalan dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak tahun 2020,” tukasnya di Resto Tombatu.
Sosialisasi ini tampak hadir Ketua Bawaslu Mitra, Drs Yobby Longkutoi ME, Hj Dolly Van Gobel, Amran Ibrahim serta menghadirkan Dr Rosdalina Bukoido S.Ag M. Hum sebagai Naras sumber.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan BPKSDM, Dinas Capil, Kesbangpol, Toko Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Staf Bawaslu Mitra dan Panwaslu Kecamatan Koordiv HP3S.
Red