SATUBMR,SULUT – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara, tanggal 8 Agustus 2019, mengeluarkan Keputusan Fatwa Aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan yang dipimpin Sukron Mamonto.
Keputusan Fatwa dengan nomor 02 Tahun 2019 tersebut menurut Ketua Umum MUI Sulut, KH Abdul Wahab Abd. Gafur LC, berdasarkan sidang Komisi Fatwa dengan menghadirkan saksi-saksi dan Pimpinan Ajaran Laduna Ilma, Sukron Mamonto.
Fatwa ini keluar atas permintaan yang diajukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kecamatan Lolak, Budiarjo Tumbol, S.Ag pada 18 April 2019 lalu.
Dalam putusan MUI Sulut disebutkan, Aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Ihsan yang berpusat di Desa Lolak Tombolango, Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow tersebut adalah sesat dan menyesatkan.
“Benar, itu adalah putusan yang diambil oleh MUI Sulut berdasarkan beberapa kali sidang Komisi Fatwa. Sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi dan Sukron Mamonto sendiri. Aliran tersebut ada bukunya. Yang dinyatakan sesat itu ajarannya,” tukas KH Abdul Wahab, Selasa (13/08/2019).
Dengan keluarnya fatwa tersebut, MUI Sulut memberikan rekomendasi agar memberikan pembinaan dan pembimbingan kepada para pengurus, pengikut dan simpatisan eks aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan, supaya kembali kepada ajaran Islam, serta mengingatkan umat Islam untuk mempertinggi kewaspadaan agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat.
MUI juga meminta Pemerintah untuk tetap menjamin hak keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus Aliran tersebut, termasuk hak kepemilikan dan asset dan property.
Masyarakat dan umat Islam diimbau dapat menerima kembali para pengikut yang mau bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam dengan mengedepankan semangat persaudaraan seagama, persaudaraan sebangsa dan persaudaraan kemanusiaan.
MUI juga meminta agar masyarakat tidak melakukan langkah-langkah anarkis dan jika menemukan hal menyimpang, agar melaporkannya ke pihak berwenang.
Sementara itu, pimpinan Aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Ihsan, Sukron Mamonto mengaku telah membaca putusan MUI Sulut. Sukron menyayangkan putusan itu.
“Saya sudah baca, tapi semua yang mereka putuskan tidak ada konfirmasi pada saya. Semua poin tersebut tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada pribadi saya. Sangat disayangkan, tidak ada pemberitahuan dan klarifikasi kepada saya. Semoga mereka menyadarinya,” ujar Sukron Mamonto.
Menurut Sukron, inti dari pokok ajaran Laduna Ilma Nurul Insan berdasarkan syariat Islam, berlandaskan pada Al Quran dan Hadits.
“Tidak ada yang ditambah dan dikurangi. Tapi ingat Laduna Ilma ini sudah pecah dan yang mengajar bukan hanya saya,” kata Sukron yang juga Politisi Nasdem Bolmong ini.
Dia menambahkan, sekali dipanggil MUI dalam rangka diminta keterangan. Sesudah pertemuan itu, tidak ada klarifikasi lagi.
Supardi Bado