SATUBMR,SULUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, Selasa (30/4/2019). Penangkapan dilakukan di Kantor Bupati sekitar jam 11.30 WITA.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Febri, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado. KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut termasuk unsur Kepala Daerah. “Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta,”tukas Febri, Selasa (30/4/2019).
Penangkapan tersebut diduga terkait transaksi pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Kegiatan ini menurut Febri, merupakan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak menjelang tengah malam, Senin 29 April 2019 di Jakarta.
Tim KPK mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Diduga hadiah yang diberikan oleh pihak swasta tersebut berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. Untuk saat ini, informasi ini dulu yang bisa disampaikan,” tukas Febri.
Dia menambahkan, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Editor: Supardi Bado