POLITIK — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara kembali meresmikan tiga desa sadar hukum Pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Peresmian itu dipimpin Kordinator Divisi Hukum, Humas,DatIn Supriyadi Pangelu Rabu 7 Oktober 2020.
Tiga desa tersebut yakni Desa Sambuara Satu Kecamatan Essang Selatan, Desa Rainis Kecamatan Rainis dan Desa Musi Kecamatan Lirung.
Menurut Supriyadi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan partisipasi masyarakat serta melakukan pencegahan tindak pidana Pemilu yang berkaitan dengan Money Politik, isu hoax dan Isu Sara Pilkada Tahun 2020.
Selain melakukan Peresmian, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ini mengikuti Deklarasi Desa Sadar Hukum Pemilu yang menggunakan Bahasa Talaud.
Camat Essang Selatan bersama Kepala Desa se- Kecamatan Essang, Camat Rainis bersama Kepala Desa Rainis dan Batupenga, Camat Lirung bersama Kepala Desa Musi, Kapolsek Essang, Perwakilan Polsek Lirung, Perwakilan Polsek Rainis, Perwakilan Koramil Essang, Perwakilan Koramil Rainis, Perwakilan Koramil Lirung, Ratumbanua dan Inanguwanua serta Timadu Wanua di tiga Kecamatan tersebut, Panwascam di tiga kecamatan tersebut serta tokoh agama dan Pemuda.
Deklarasi dilaksanakan di tiga titik berbeda yakni pada tanggal 7 Oktober 2020 di Desa Sambuara Satu dan Desa Rainis. Kemudian pada 8 Oktober 2020 dilaksanakan di Desa Musi.
“Selamat kepada seluruh masyarakat di tiga Desa tersebut atas pencapaian sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu,” ucapnya.
Deklarasi dan Peresmian Desa Sadar Hukum Pemilu merupakan terobosan dan iktiar masyarakat dan pemerintah yang mau bersama-sama dengan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Tanah Porodisa, ujarnya.
Menurutnya, deklarasi yang mengangkat budaya, adat dan istiadat ditiap desa, sebagai wujud bagaimana kearifan lokal terus digelorakan untuk menangkal berbagai isu-isu dalam tahapan Pilkada.
“Deklarasi Desa sadar hukum pemilu lewat deklarasi Lembongtobe Sambuara Satu, Sawangu Antilla Rainis dan Puside Musi. Ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa,” tandasnya.(*)