Jelang tahapan kampanye Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut), seluruh calon kepala daerah terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan tentang protokol Covid-19.
Hal itu dipesankan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda saat menghadiri Rakor Persiapan Kampanye Pilgub di Sulut Tahun 2020 yang digelar KPU Sulut, Kamis (17/9/2020).
Sedikitnya, Herwyn Malonda mengingatkan 8 poin penting terkait dengan pelaksanaan kampanye di tengah Covid-19, yaitu kapasitas jumlah peserta yang mengikuti pertemuan atau rapat tertutup dengan memperhatikan protokol Covid-19.
“Metode pengawasan Bawaslu dalam kampanye yakni memperhatikan kapasitas ruangan, jumlah peserta kampanye, penyebaran APK (Alat Peraga Kampanye) sesuai protokol Covid-19. Bawaslu juga meningkatkan pengawasan kampanye lewat iklan atau media sosial,” ujar Herwyn.
Selanjutnya, Herwyn menjelaskan peran Bawaslu dalam meningkatkan pengawasan terkait dengan pidana dalam pemilihan.
Juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di setiap proses kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon.
Untuk kepala daerah yang menjabat saat ini, Bawaslu mengingatkan terkait dengan sosialisasi secara masif penerapan protokol juga didukung bersama dengan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh-tokoh adat serta tokoh masyarakat, serta mengkoordinasikan kepada terkait dengan penyusunan dan penetapan peraturan daerah terkait dengan ketentuan untuk mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19.
“Selain meningkatkan kualitas pengawasan protokol Covid-19, Bawaslu juga meningkatkan kualitas pengawasan tahapan kampanye berdasarkan atas kepastian hukum dan asas-asas Pemilu yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Herwyn.
Kegiatan rakor tersebut dihadiri peserta dari unsur partai politik pendukung bapaslon, narasumber internal dari jajaran Ketua dan Anggota KPU Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, dan Kesbangpol Sulut.
Berita manado/Red