MANADO,SULUT – Bawaslu Sulut menggelar rapat Koordinasi Pengawasan bersama stakeholder dalam rangka persiapan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Selasa (22/09) di Hotel Grand Puri Manado.
Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan Pertemuan ini sangat penting dan dilaksanakan serentak di seluruh indonesia lebih khusus lagi bagi penyelenggara.
Hal ini penting dan yang kita (Bawaslu) akan koordinasikan dalam kegiatan ini adalah terkait penetapan calon yang nantinya akan di tetapkan oleh KPU Sulut di Kantor KPU Sulut Rabu 23 September besok harus dipastikan sesuai protokol kesehatan, supaya tak terjadi lagi seperti saat pendaftaran,” kata Kenly saat membuka kegiatan.
Lanjut Kenly, yang harus dikoordinasikan adalah protokol Covid-19 wajib laksanakan. Bawaslu Sulut telah mengirim surat himbauan pada Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama pelaksanaan kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Kami harap nantinya semua harus mematuhi dan tidak melanggar protokol kesehatan. Parpol dan Paslon jangan membawa massa pendukung dalam penetapan dan pengundian nomor urut di KPU. sama-sama kita jaga kondusivitas keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Lebih lanjut Kenly mengungkapkan dalam situasi seperti ini semua harus menimbulkan perspektif yang sama demi kepentingan hajat hidup orang banyak untuk menyelamatkan pelaksanaan pilkada itu sendiri.
Sementara, AKBP Sigit Ali Ismanto memaparkan dalam rangka melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini kepolisian telah membentuk Ops Kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Praja 2020 selama 121 hari untuk setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
“Kepolisian telah melakukan pembinaan dan penyuluhan terkait Netralitas Aparat dalam mendampingi Paslon, kami menentukan Indeks Kerawanan Pemilu Serta terbitnya telegram Kapolri No : STR/551/IX/OPS.1.3/2020 tanggal 7 September 2020 tentang tingkat kerawanan TPS,” paparnya
Lanjut Sigit Ali mengatakan, pelibatan petugas pengaman hingga selesainya tahapan Pilkada Serentak adalah 5234 anggota Polri, 3495 anggota TNI dan 10.860 Linmas.
Dikesempatan yang sama Toar Palilingan yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa inilah realita yang di hadapi pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini harus menyesuaikan dengan pandemi Covid 19.
“Dasar hukum pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah Perpu No 2 Tahun 2020 dan ditetapkan dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada,” ujarnya.
Toar mengatakan, masih adanya multi tafsir terkait persyaratan calon bagi mantan terpidana serta PKPU yang sering berubah regulasinya. Untuk itu, Ia berharap partai Politik harus menyiapkan Lawyer sejak awal sebagai bantuan hukum dalam mengantisipasi setiap tahapan Pilkada. “Paslon juga harus mengenal pelanggaran pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada, ” kata Toar.
Rakor tersebut juga dibuka ruang diskusi tanya jawab. Menjawab pertanyaan terkait posisi Tenaga Harian Lepas (THL) dalam bayang-bayang netralitas Pillada. Menurut Kenly Poluan Bawaslu dalam posisi delematis dan tidak ada regulasi dalam hal menindak. “Hasil koordinasi dengan Komisi ASN bahwa THL itu bukan ASN walaupun penganggarannya dari dinas atau instansi tersebut. Sehingga Bawaslu tidak bisa menindak THL yang tidak netral. Saat ini kami sedang mencari celah regulasi apa yang bisa dipakai utk menindak THL tidak netral di Pilkada, ” ujarnya.
Red