POLITIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, melakukan sosialisasi tentang potensi pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada Pilkada 2020.
Kegiatan itu dibuka Kordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Mustarin Humagi, dihadiri Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Sulawesi Utara, yang dilaksanakan di Warkop Kemang Jalan Boulevard Manado Kamis 1 Oktober 2020.
Mustarin mengatakan, peran mahasiswa dalam mengawal proses demokrasi pada pemilihan kepala daerah di Sulut ini sangat penting. Mengingat jajaran Bawaslu ke bawah sampai ke tingkat pengawas desa dan kelurahan sangat terbatas.
“Pengawasan partisipatif dari para Mahasiswa sangat dibutuhkan, termasuk jika di lapangan nanti menemukan praktek money politik, hoax, isu sara, dan ujaran kebencian, agar secepatnya langsung dilaporkan ke Bawaslu,” katanya.
Mustrain menambahkan, untuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, laporan yang masuk akan diproses melalui Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dia menjelaskan, laporan yang masuk harus memenuhi persyaratan formil maupun persyaratan materil dan harus dilengkapi dengan minimal 2 alat bukti.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan materi Panel dari Narasumber Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Utara, AKBP. Laurens Rondonuwu (Kasubdit 1 Kamneg Reskrimum Polda Sulut), Akbar SH. MH (Kepala Seksi TP Kamnegtibum & TPUL pada Aspidum Kajati Sulut), dari Akademisi Delmus Puneri Salim Ph.D (Rektor IAIN Manado), dan dari Kornas JPPR Alwan Ola Riantoby.(*)