SATUBMR,KOTAMOBAGU– Guna mengatur proses kampanye Pemilu 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow gelar rapat koordinasi dengan partai politik, Pemkab, Polres dan Dandim 1303 Bolmong, di Sutan Raja Hotel, Rabu (19/9/18).
Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan untuk pelaksanaan kampanye.
Daendels Somboadile Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi mengatakan, beberapa kesepakatan diantaranya yang belum diatur di PKPU, misalnya titik kampanye boleh di 202 desa/kelurahan di Bolmong.
“Yang kita sepakati adalah hal-hal yang belum diatur secara teknis, menyesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Daendels.
Menariknya, Sekda Bolmong, Tahlis Galang menyampaikan Pemda akan menyiapkan nomor register untuk alat peraga kampanye, sehingga memudahkan penyelenggara dalam mengidentifikasi APK yang dipasangkan sesuai dengan yang diatur.
“Kemudian dilarang juga memasang spanduk yang merintangi jalanan atau dipinggir jalan karena menggangu arus lalulintas dan melanggar etika serta estetika,” jelas Tahlis.
Pihak Polres sendiri melalui salah satu personilnya Irwan Pakaya menjelaskan, untuk surat pemberitahuan kepada Polres, adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017. Sebaiknya, Parpol merujuk kesitu agar memudahkan dalam pemberitahuan kampanye pada pertemuan-pertemuan,” urai Irwan.
Sementara, Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego mengatakan Kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila melanggar pasti akan ditindak. Kesepakatan pada hari ini juga menjadi bagian dari aturan yang akan diberlakukan dalam kampanye nanti.
“Pada dasarnya, bila Parpol melanggar pasti ada sanksi yang dikenai,” ancam Pangkerego.
Jhay Yambat