SATUBMR, KOTAMOBAGU –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, terus melakukan pengawasan tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sedang berlangsung di Desa dan Kelurahan di daerah ini.
Hal ini tercermin dari pernyataan Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit S,Sos kepada Kamis 14/12/2023. “Kami sudah menghimbau KPU Kotamobagu, terkait dengan proses pembentukan badan ad hoc yakni KPPS,” ungkap Yunita.
Dirinya mengatakan, salah satu point penting dalam himbauan tersebut, adalah agar pihak KPU, bisa melakukan perekrutan KPPS, sebagaimana regulasi. “Menghimbau agar KPU Kotamobagu melaksanakan perekrutan dan pembentukan KPPS, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PKPU nomor 3 tahun 2022, PKPU nomor 8 tahun 2022, dan sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 8 tahun 2022,” tambahnya.
Selain itu, Yunita juga mengatakan kalau pihaknya telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam), hingga Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), untuk mengawasi, seluruh proses tahapan perekrutan dan pembentukan KPPS tersebut.
“Saat ini jajaran kami mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan Desa sementara mengawasi seluruh proses perekrutan KPPS tersebut. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk ikut mengawasi, agar proses perekrutan KPPS benar-benar tranparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Seperti diketahui, proses perekrutan KPPS saat ini tengah bergulir. Dimana, hal ini diawali dengan pengumuman oleh KPU terkait dengan tahapan dan seleksi perekrutan KPPS pada Pemilu tahun 2024 nanti. (tim)