Bolmut

Pencatutan Nama Ketua DPRD Bolmut Pelanggaran Hukum Serius

×

Pencatutan Nama Ketua DPRD Bolmut Pelanggaran Hukum Serius

Sebarkan artikel ini

 

SATUBMR,BOLMUT – Kasus pencatutan nama institusi dan pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bolmut oleh beberapa media dinilai adalah pelanggaran hukum yang serius. Hal tersebut dikatakan oleh pemerhati hokum  Migdad Yarbo, SH, belum lama ini.

Menurutnya, dugaan pencatutan nama dalam pengadaankendaraan dinas (Kendis) adalah tindakan tidak etis dan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengikis integritas dan marwah kelembagaan DPRD. Pelanggaran tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi pihak kepolisian untuk memberikan sanksi berat kepada oknum pencatut nama sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Transparansi dan kecepatan pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima aduan dari pihak yang merasa dirugikan akan ditunggu oleh masyarakat luas. Perlu saya tegaskan bahwa, tak ada satupun organisasi yang kebal hokum, dan lebih mempertegas bahwa hukum dan para penegak hukum tak tebang pilih,” terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, saat dimintai keterangan terkait pencatutan institusi dan nama mengatakan, dirinya geram dan merasa sangat dirugikan secara institusi dan secara personal pimpinan DPRD Bolmut.

“Tentunya dalam menyikapi kasus ini, perlu ada sejumlah langkah pararel yang harus ditempuh. Salah satunya melakukan pengaduan kepada dewan pers agar melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, sekaligus meminta agar dewan pers memeriksa media tersebut, apakah sudah terverifikasi atau belum. Dengan langkah itu, integritas kelembagaan DPRD tetap bisa terjaga. Apalagi media tersebut tidak memberikan hak jawab kepada saya pribadi, kapasitas sebagai ketua DPRD Bolmut,” ujar Ambarak.

Lebih lanjut, politisi partai golkar itu menyayangkan pemberitaan sepihak terhadap institusi dan menyerang personal pimpinan DPRD yang dilakukan oleh beberapa media, tanpa memperhatikan hak-hak orang lain.

“Sebagai Ketua DPRD, saya berharap jika terbukti tindakan oknum pencatut tersebut, sudah cukup alasan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya.

BASIR