Bupati Bolmut Tetapkan Gugus Tugas Reforma Agraria

SATUBMR,BOLMUT- Selaku ketua gugus tugas reforma agraria Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Bupati Drs Hi Depri Pontoh tetapkan gugus tugas agraria tingkat Kabupaten.

Dalam sambutannya, Bupati Depri Pontoh menjelaskan, Reforma Agraria yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikian, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Baca Juga:   ASIDA Kabupaten Bolmut Memberikan Banyak Informasi Tentang Daerah

“Ini sangatlah penting dan strategis dalam rangka menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahtraan bagi masyarakat yang berbasis agraria, melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Bolmut” ujar Depri pada saat memimpin Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Bolmut, Senin (19/4/2021).

Depri menambahkan, sebagimana dalam pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, menyebutkan, bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan gugus tugas tim reforma agraria nasional maka dibentuklah gugus tugas reforma agraria Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota.

Baca Juga:   Resmikan Gedung PAUD Desa Tanjung Buaya, Ini Kata Depri Pontoh

“Dengan itu, maka saya menetapkan gugus tugas reforma agraria kabupaten melalui surat keputusan Bupati, Nomor 80 Tahun 2021 tentang pembentukan gugus tugas reforma agraria kabupaten Bolmut,” kuncinya.

Basir

Related Articles

Close