Bolmong

BPN Bolmong Sediakan 11 Ribu Sertifikat Gratis

×

BPN Bolmong Sediakan 11 Ribu Sertifikat Gratis

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Bolmong saat memberikan arahan di Musrenbang Poigar dan Bolaang Timur

SATUBMR,BOLMONG- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow  melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)  sediakan 11 ribu sertifikat gratis yang akan disebar di seluruh kecamatan.

Kepala Badan , Lilly Wonggo dihadapan peserta Pra Musrenbang yang dilakasakan di Kecamatan Bolaang Timur mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Program PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kecamatan.

PTSL yang begitu populer di  masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Untuk Kecamatan Bolaang Timur tambah Lilly Wonggo yang dikenal murah senyum ini ada 3 ribu sertifikat yang disiapkan untuk masyarakat dan itu meliputi semua desa yang ada di kecamatan tersebut.

‘’Ini program baru yang akan kita jalankan, namun sebelumnya kita akan mengadakan penyuluhan dan pengurusannyapun tidak dipungut biaya,’’ ungkap Wonggo

Menurut Lilly, tim akan turun penyuluhan, baru akan diadakan inventarisasi, pengukuran sampai pada penerbitan sertifikat. “Yang akan turun mengukur langsung tim dari pusat. Dan ini satu tahun anggaran yakni dari Januari hingga Desember. Akan diusahakan selesai sebelum desember. rencana penyuluhan akan dilaksanakan minggu depan,’’ tambahnya.

Dirinya berharap, agar masyarakat dapat mendukung kinerja pemerintah karena tanah yang bersetifikat akan lebih baik.

Sementara itu, Camat Bolaang Timur, Supriadi Dilapanga, menegaskan dalam pengurusan tersebut pemerintah desa agar tidak meminta biaya apapun. ‘’Jangan memeinta sepeserpun pada masyarakat,’’ kata Camat.

Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah: Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan, Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dan Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Jhay Yambat