Nasional

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Penertiban Kawasan Hutan Dipertegas

×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Penertiban Kawasan Hutan Dipertegas

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Penertiban Kawasan Hutan Dipertegas, Selasa, 20/1/2026)||Foto: Biro Humas Kemensetneg.

JAKARTA, SATUBMR.COM-  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, pencabutan izin dilakukan setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prasetyo menjelaskan, tidak lama setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH.

“Satgas ini diberi mandat untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mencakup sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.

“Hasil audit percepatan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026),” ujarnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut.

Perusahaan-perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman

Serta enam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang terlibat langsung di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung upaya pemerintah.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***