Jakarta – Kabar gembira bagi PNS,TNI-Polri dan Pensiunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Tahun 2018.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. Ada yang istimewa untuk tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/05/ 2018).
Presiden berharap, THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri. Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan pemerintah itu diiringi dengan kesadaran para aparatur pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Air.
“Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji- ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, tetapi juga kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ikut memberikan penjelasan terkait pembayaran THR dan Gaji 13 tersebut. “Untuk THR, dapat mengajukan ke bidang perbendaharaan pada akhir bulan Mei sampai awal Juni, sementara itu, Gaji 13 pada akhir Juni dan awal Juli,” kata Sri Mulyani.
Dalalam keterangan persnya, Jokowi ikut didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
tim satubmr.com