JAKARTA, SATUBMR.COM — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sektor.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858.
Nilai tersebut bersumber dari berbagai komponen, di antaranya penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 senilai Rp967,7 miliar.
Selain itu, terdapat pula kontribusi dari penyetoran pajak periode Januari–Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Tak hanya dari sisi keuangan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan.
Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 5.888.260,07 hektare di sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare di sektor pertambangan.
Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali seluas 30.543,4 hektare kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya akan dikelola melalui Danantara oleh PT Agrinas Palma Nusantara.***












