SATUBMR,Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait hal tersebut, Benny Rhamdani, Ketua Komite I DPD RI menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Komite I DPD RI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“PP ini merupakan terobosan baru dalam rangka memperkuat pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Benny, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Kedua, Komite I mendorong pemerintah konsisten dalam melaksanakan PP No. 43/2018, karena hal tersebut mampu menjadi momentum utk mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication)
Ketiga, dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktek korupsi politik dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah
Keempat, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP ini dapat mendorong aparat penegak hukum sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih
Terakhir, PP ini memperkuat dan sejalan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). “Artinya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi masyarakat bersama kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah,” tutup Benny.
Nanda Lamadau