Nasional

Kemendesa Turunkan Tim ke 202 Kabupaten/Kota Genjot Pencairan DD Tahap II

×

Kemendesa Turunkan Tim ke 202 Kabupaten/Kota Genjot Pencairan DD Tahap II

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,JAKARTA – Kementerian Desa PDTT-RI melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), menurunkan sebanyak 110 orang tim untuk menggenjot percepatan pencairan dan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2019. Tim ini disebar ke 220 kabupaten/kota yang berada di 26 provinsi. Satu anggota tim rata-rata mengunjungi dua kabupaten.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018, minggu keempat Bulan Juni adalah batas akhir pencairan Dana Desa Tahap II dari RKUN ke RKUD. Olehnya itu, pemerintah daerah (kabupaten/kota) diharapkan mampu memenuhi target waktu pencairan yang diamanatkan PMK Nomor 193.

Direktur Jenderal PPMD, Taufik Madjid S.Sos., M.Si, menaruh optimistis bahwa pemerintah kabupaten-kota bisa mematuhi PMK 193. Apalagi sebelum Tim Percepatan Kemendesa diturunkan ke daerah, seluruh bupati dan walikota sudah disurati Kemendesa terkait percepatan pencairan DD Tahap II Tahun 2019.

“Tim Percepatan Kemendesa yang diturunkan ke daerah dibagi dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan tanggal 11-15 Juni, sedangkan gelombang kedua pada 17-21 Juni. Mereka kami sebar di 220 kabupaten dan kota,”kata Dirjen PPMD Taufik Madjid di Jakarta Jumat (14/6/2019).

Sebelum Tim Percepatan Pencairan DD Kemendesa berangkat ke lapangan, identifikasi masalah dan kendala sudah dilakukan sebelumnya di Jakarta. 220 kabupaten/kota yang dikunjungi sudah diketahui apa permasalahan dan kendala yang terjadi. “Supaya efektif dan efisien. Ada hasilnya, penanganannya tepat sasaran. Tim Percepatan Kemendesa sendiri terdiri dari personel Satgas Dana Desa dan Konsultan Nasional (KN),”jelas Dirjen PPMD.

Dalam menggenjot pencairan DD Tahap II dari RKUN ke RKUD, pihak-pihak yang memiliki kewenangan di daerah bertemu dengan Tim Percepatan Kemendesa. Permasalahan yang menjadi kendala pencairan dibahas bersama, lalu dibuatkan berita acara komitmen bersama. Semua pihak terkait bertandatangan sekaligus ikut bertanggung jawab dalam mempercepat pencairan DD Tahap II.

“Bupati, walikota, Badan/Dinas Kuangan dan Pendapatan, dan Dinas PMD, merupakan pengambil kebijakan di daerah. Mereka inilah penentu serta dapat mempercepat proses pencairan. Tim Percepatan Kemendesa duduk bersama dengan mereka-mereka itu terkait Dana Desa,”ungkap Taufik.

Dan alhamdulillah, lanjut Taufik, setelah Tim Percepatan Kemendesa gelombang pertama turun ke lapangan, hasilnya sangat positif. Seluruh daerah yang dikunjungi telah berkomitmen bisa memenuhi target waktu dalam PMK 193. Dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi, yakni Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan Laporan Realisasi Serapan DD Tahun 2018 mesti ada. Jika ini lengkap, maka pihak KPPN selaku KPA Penyalur DD segera mencairkan dari RKUN ke RKUD.

“Pada minggu ketiga hingga minggu keempat Bulan Juni ini, seluruh kabupaten/kota sudah menyanggupi dan berkomitmen mencairkan DD Tahap II,”ujar Taufik lagi.

Selain fokus menggenjot pencairan DD Tahap II, Tim Percepatan Kemendesa juga mendorong sisa pencairan Tahap I dari RKUD ke RKDes. Karena, masih ada beberapa daerah lagi yang masih tersisa pencairan DD Tahap I.

“Yang jelas, pada minggu keempat Bulan Juni ini, Tahap II maupun Tahap I pencairan Dana Desa Tahun 2019 sudah tersalurkan semuanya sebagaimana yang diatur dalam PMK 193,”tandas Taufik.

Tim