Minahasa

Bawaslu Sulut Gelar Rapat Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Penetapan Peserta Pemilu

×

Bawaslu Sulut Gelar Rapat Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Penetapan Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini

MINAHASA- Bertempat di Yama Resort Tondano, Minahasa, Anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulkifli Densi membuka kegiatan Rapat Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Penetapan Peserta Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Selasa, 28/02/2023) kemarin. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Staf Divisi PPPS Bawaslu Kab/Kota se-Sulawesi Utara serta Stakeholder dan Pegiat Pemilu.

Dalam sambutannya, Zulkifli mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga publik memberikan pelayanan data informasi kepada masyarakat, mengingat tahun ini merupakan tahun yang padat akan penyelenggaraan pemilu mendatang di tahun 2024.

“Pentingnya Rapat Pengelolaan Data ini akan lebih mempermudah masyarakat akan bentuk pelaporan secara digital, kita tidak akan terlepas dengan digitalisasi, intregasi, dan security system” tegas Zulkifli.

Dalam hal Aplikasi Sigap Lapor yang akan kita gunakan pada proses tahapan penyelenggaraan pemilu kedepannya, saya berharap pemanfaatannya harus bisa digunakan oleh seluru elemen masyarakat, sebab diera digital seperti saat ini sudah menjadi ciri khas dari Bawaslu secara berjenjang dalam mengoperasikan data yang terintegrasi” tegas Zulkifli.

Turut memberikan sambutan serta arahan dari para Pimpinan Bawaslu Sulut lainnya yaitu Donny Rumagit selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, lalu Supriyadi Pangellu selaku Koordinator Divisi Penanganan Hukum dan Sengketa Proses, serta turut mendampingi dari pejabat struktural di lingungan Bawaslu Sulut yaitu Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Proses Hukum Yenne Janis yang memberikan laporan kegiatan ini.