Manado

“Tidak Ada Kenaikan Pajak, Kita Pro Rakyat,” Kata Gubernur Yulius Selvanus Komaling

×

“Tidak Ada Kenaikan Pajak, Kita Pro Rakyat,” Kata Gubernur Yulius Selvanus Komaling

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling.

MANADO, SATUBMR.COM — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menetapkan sejumlah kebijakan, terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat.

Gubernur menyampaikan bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.

Oleh karena itu, ia menetapkan tiga kebijakan penting di bidang perpajakan kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada tahun 2026.

“Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya. Untuk itu, saya menetapkan kebijakan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Gubernur, Rabu, (7/1/2026).

Kebijakan pertama adalah pemberian keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen.

Dengan kebijakan ini, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara tidak akan mengalami kenaikan pajak pada tahun 2026.

“Mulai tahun 2026, saya pastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, kita berikan potongan 25 persen pada pokok PKB,” tegasnya.

Kebijakan kedua adalah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Gubernur menjelaskan bahwa pembebasan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dibebani tambahan pajak progresif.

Sementara kebijakan ketiga adalah pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus menambah potensi pendapatan daerah di masa mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara agar segera mengurus proses pindah administrasi kendaraan di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara.

“Kami memberikan pembebasan PKB satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke Sulut. Saya mengajak masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraan demi tertib administrasi dan kemudahan pelayanan,” imbaunya.

Gubernur berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan mobilitas masyarakat Sulawesi Utara.

“Mari kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih maju, tertib, dan sejahtera untuk semua,” pungkasnya.***