Manado

Pengawasan Dapil sudah memenuhi Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

×

Pengawasan Dapil sudah memenuhi Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Sebarkan artikel ini

MANADO- Bertempat di Hotel Aston Manado, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Kordiv. SDM Organisasi dan Diklat Donny Rumagit menghadiri undangan sebagai narasumber di Kegiatan KPU dengan tema “Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024” pada Rabu (29/03/23) kemarin.

Donny menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu khususnya di Provinsi Sulawesi Utara mengenai Dapil dan Alokasi Kursi, semua sudah memenuhi Prosedur, mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Kabupaten/kota yang
mengalamai Penambahan atau pengurangan dan Pergeseran jumlah alokasi kursi telah memperhatikan 7 Prinsip Penataan Daerah Pemilihan yang sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk di tiap Kabupaten/kota.

Di peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota pada Pemilihan Umum, bahwa menyusun Dapil memperhatikan Prinsip Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan. Tutup Donny

Dalam kegiatan ini hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon dan Salman Saelangi serta Jajarannya.(*)