Manado

Ini Daftar Wilayah yang Disetujui untuk WPR di Sulut, Baru 63 dari 232 Usulan

×

Ini Daftar Wilayah yang Disetujui untuk WPR di Sulut, Baru 63 dari 232 Usulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MANADO, SATUBMR.COM– Pemerintah pusat resmi menetapkan ratusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di berbagai daerah sebagai langkah percepatan penataan tambang rakyat, Kamis, (26/2/2026).

Dari total 313 WPR yang disahkan secara nasional, Provinsi Sulawesi Utara memperoleh 63 blok dengan komoditas emas yang tersebar di sejumlah kabupaten.

Penetapan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan di daerah.

Di Sulawesi Utara, 63 blok WPR emas tersebut tersebar di enam kabupaten dengan rincian sebagai berikut:

Kabupaten Minahasa Utara 4 blok, luas 115,87 hektare, Kabupaten Minahasa Tenggara 24 blok, luas 2.001,93 hektare.

Kabupaten Bolaang Mongondow 2 blok, luas 197,13 hektare, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 5 blok, luas 479,67 hektare.

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 25 blok, luas 2.382,66 hektare, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 3 blok, luas 270,42 hektare.

Sebagai perbandingan, sejumlah provinsi lain juga masuk dalam daftar penetapan WPR nasional, di antaranya Kalimantan Tengah dengan 129 blok serta Sumatra Barat sebanyak 121 blok.***