MANADO- Bertempat di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh KPU Sulut (Rabu, 18/01/2023). Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengapresiasi KPU Sulut yang telah menyelenggarakan kegiatan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Terkait uji publik ini, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh memberikan beberapa saran masukan atas rancangan dapil tersebut. “Kami menyarankan agar rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Sulut ini dapat diumumkan kepada masyarakat luas ataupun membuat kegiatan uji publik kembali dengan peserta yang berbeda sehingga dapat menerima tanggapan dan masukan lebih banyak dari masyarakat”.
Selain itu Bawaslu Sulut berdasarkan analisis yang telah dibuat, atas rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Sulut ini telah mengikuti 7 prinsip dalam penataan dapil dan alokasi kursi sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan sepakat atas rancangan kedua KPU Sulut untuk merubah penamaan dapil sesuai arah jarum jam.
Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon saat kesempatan bicara menyampaikan “Kegiatan uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Sulut ini dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan para undangan atas rancangan dapil yang disusun oleh KPU Sulut” ujar Tinangon dalam kata pembukaannya.
Untuk Pemilu Tahun 2024 ini Provinsi Sulawesi Utara tidak mengalami penambahan alokasi kursi maupun dapil untuk Anggota DPRD Sulut, sehingga alokasi kursinya masih berjumlah 45 kursi seperti pada Pemilu Tahun 2019 lalu. Terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Sulut untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Sulut membuat dua buah rancangan yang dijelaskan oleh Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
“Rancangan pertama merupakan rancangan dapil sesuai dapil dalam Pemilu Tahun 2019 lalu yang terdiri dari 6 dapil, yaitu Dapil Sulut 1 Kota Manado, Dapil Sulut 2 Kab. Minahasa Utara dan Kota Bitung, Dapil 3 daerah Kepulauan, Dapil 4 wilayah Bolaang Mongondow Raya, Dapil 5 Kab. Minahasa Selatan dan Kab. Minahasa Tenggara dan Dapil 6 Kota Tomohon dan Kab. Minahasa” terang Salman. Kemudian Salman melanjutkan “Sedangkan rancangan kedua merupakan rancangan baru yang hanya mengubah penamaan dapil sebelumnya menjadi sesuai arah jarum jam yang dimulai dari Ibukota provinsi, sehingga mengubah nama Dapil Sulut 4 menjadi Kota Tomohon dan Kab. Minahasa dengan Dapil Sulut 6 menjadi wilayah Bolaang Mongondow Raya”.
urut hadir dalam kegiatan uji publik ini dari perwakilan partai politik sebagai peserta pemilu, kalangan akademisi, organisasi pemuda dan stakeholders pemilu di Sulut. KPU Sulut mengucapkan terimakasih atas seluruh tanggapan dan masukan yang diberikan oleh peserta uji publik dan akan menyampaikannya kepada KPU RI untuk kemudian dapat dilakukan penetapan dapil oleh KPU RI.(*)