KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Imbauan ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu, yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (13/3/2025).
Dalam sambutannya, wawali menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak guna mendukung pembangunan daerah.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,” ujar Rendy Virgiawan Mangkat.
Pada kesempatan tersebut, wawali juga menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto.
Turut hadir dalam acara ini Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***