KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam proses revisi RTRW.
“Wali Kota Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., hari ini di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR dalam rangka penyusunan revisi RTRW Kota Kotamobagu. Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan clean and clear,” ujar Claudy.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses revisi RTRW Kota Kotamobagu guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dan kepastian hukum.
Penandatanganan berita acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN, Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, serta sejumlah pejabat lainnya.
Hadir pula Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo, Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, Ketua Tim Itsari Wigati, PIC Arizal Putra.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu Refly Mokoginta.
Dengan rampungnya tahapan verifikasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu diharapkan dapat melanjutkan proses revisi RTRW secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***












