MANADO, SATUBMR.COM— Wali Kota Weny Gaib menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Manado, dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Hari ini, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, yang diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Kantor BPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah penyerahan dokumen tersebut, BPK akan melanjutkan dengan audit rinci yang direncanakan dimulai pada pekan depan.
“Setelah penyerahan dokumen LKPD ini, selanjutnya akan dilaksanakan audit rinci oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu, BPK akan menyampaikan opini atas LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Rahfan, penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya untuk Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri sejumlah pimpinan daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang secara bersamaan menyerahkan LKPD dari masing-masing daerah.
Selain itu, hadir pula para asisten serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***












