KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu serta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu yang ditentukan, Kamis (13/03/2025).
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. wali kota menegaskan bahwa pelaporan pajak yang tepat waktu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Dihimbau kepada ASN dan masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunan. Dari sekitar 2.300 ASN di Kotamobagu, baru sekitar 800 yang telah melaporkan SPT. Saya harap yang lainnya segera menyusul,” ujar wali kota.
Ia juga berharap adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah, KPP Pratama Kotamobagu, dan masyarakat dalam hal pelaporan pajak ini.
“Dengan kepatuhan kita dalam membayar dan melaporkan pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rangka kegiatan Pekan Panutan Pajak.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pimpinan daerah saja sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah,” kata Novi.
Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025.
“Dengan pajak, kita dapat membangun Indonesia menjadi lebih sejahtera di masa depan,” pungkasnya.***