Kotamobagu

Wali Kota dr. Weny Gaib Pastikan Barang Bukti Miras Akan Dimusnahkan

×

Wali Kota dr. Weny Gaib Pastikan Barang Bukti Miras Akan Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, SH MH, meninjau langsung barang bukti minuman keras (miras).

Hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik wilayah Kota Kotamobagu.

Barang bukti hasil sitaan tersebut kini diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu.

Operasi ini melibatkan unsur Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bentuk penegakan terhadap peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku di wilayahnya.

“Kami pemerintah, bersama tim dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, melakukan pekerjaan ini dalam rangka menjalankan aturan-aturan perda. Setelah kami temukan dan diberikan imbauan namun belum diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Wali Kota, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa seluruh barang sitaan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan yang ada. Barang sitaan nantinya juga akan dimusnahkan, itu sudah menjadi prosedur akhirnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyampaikan bahwa Polres Kotamobagu terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan TNI dalam penegakan peraturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol.

“Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota tadi, kita bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak TNI, Polri, dan Pemkot untuk menindak para pelaku usaha yang tidak sesuai aturan. Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan saat ini penanganannya sedang berproses melalui Satpol PP yang nantinya akan dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Kapolres.

Ditempat yang sama, Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Fahmil Haris, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu bersama aparat penegak hukum.

“Kami dari jajaran TNI tentu sangat mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah. Apapun proses hukum yang dijalankan oleh Polres dan Pemkot Kotamobagu, kami siap mendukung sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu terus dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu turut didampingi oleh Dandim 1303/BM Letkol Inf. Fahmil Haris, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kasi Intel Charles Rotinsulu, perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu Fengkri Pranata Simanjuntak, serta perwakilan Kementerian Agama Kota Kotamobagu Mario.

Turut hadir pula para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Ariono Potabuga, serta Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.***