KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (18/9/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, sekaligus Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.
Dalam sambutannya, wali kota menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUPA-PPAS 2025 merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ini, merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” ujar wali kota.
Wali kota juga menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai usulan dan masukan dari DPRD dalam pembahasan KUPA-PPAS 2025.
“Usulan dan masukan dari pihak legislatif merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu. Hal ini bertujuan agar program-program prioritas yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, pada rapat paripurna juga dilakukan penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat. Menurut Wali Kota, perda ini menjadi payung hukum penting dalam menjaga serta melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang merupakan jati diri dan kekayaan budaya masyarakat Kotamobagu.
“Nilai-nilai adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan leluhur, tetapi juga menjadi pedoman moral, etika sosial, serta perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” jelasnya.
Wali kota juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Kotamobagu, tokoh adat, akademisi, serta semua pihak yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam penyusunan perda tersebut hingga akhirnya dapat ditetapkan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag M.Si.
Wakil Ketua DPRD, Ahmad Sabir, S.E., jajaran anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***