KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Sebanyak tujuh tempat usaha di Kota Kotamobagu dipastikan akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) besok Jumat, 19 Desember 2025.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama Tim Terpadu terkait peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP ME, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari razia rutin di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran Minol tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa kafe yang terbukti menjual Minol meskipun izin usaha yang dimiliki tidak mencantumkan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
“Minol yang kami temukan dijual secara terbuka. Meski tergolong Minol Golongan A dengan kadar alkohol rendah, tetap wajib memiliki izin resmi. Ketika izin tidak ada, maka itu pelanggaran Perda,” tegas Sahaya.
Selain Minol pabrikan, Satpol PP juga mengamankan minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dijual bebas di sejumlah warung dan kios.
Peredaran cap tikus dinilai berisiko tinggi terhadap ketertiban umum karena tidak memiliki standar keamanan, kadar alkoholnya relatif tinggi, serta tidak mengantongi izin edar.
Sahaya menambahkan, setiap aktivitas penjualan Minol wajib memenuhi ketentuan perizinan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta mematuhi regulasi daerah yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut secara otomatis menempatkan pelaku usaha dalam kategori ilegal dan berkonsekuensi hukum.
Pasca razia awal, Satpol PP tidak menghentikan pengawasan. Melalui fungsi intelijen, pemantauan lanjutan dilakukan, khususnya terhadap tiga kafe yang sebelumnya terjaring operasi.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati masih adanya aktivitas penjualan Minol.
“Berdasarkan pemantauan kami, masih ada yang tetap menjual. Ini menunjukkan unsur kesengajaan dan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sahaya.
Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik Satpol PP untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan membawanya ke persidangan Tipiring sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera.
Adapun tujuh tempat usaha yang akan disidangkan yakni Cafe Agnes, Cafe BLACKLIST, dan Cafe M’Classik di wilayah Kotobangun, Warung Jihan di Terminal Bonawang Mongkonai, Kios Angie di Desa Poyowa Kecil, Kios Sking di Desa Poyowa Besar Dua; serta Kios Mika di Kelurahan Kotamobagu.
Ketujuhnya disangkakan melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, serta regulasi perizinan perdagangan Minol yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menutup keterangannya, Sahaya menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak semata-mata bersifat represif, melainkan bertujuan membangun kesadaran bersama akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk patuh pada ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Kotamobagu dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya.***











