KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat SH MH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (26/9/2025) di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta SE.
Serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag M.Si dan Ahmad Sabir SE, para anggota DPRD, jajaran asisten, pimpinan OPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, wali kota menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam penyusunannya, Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, tetap berlandaskan pada prinsip – prinsip pengelolaan keuangan daerah, yaitu Tertib, Taat pada Peraturan Perundang – Undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, serta Bertanggung jawab,” ujar wali kota.
Ia menambahkan, orientasi utama dari perubahan anggaran ini adalah kepentingan masyarakat.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan harapan, adanya penyesuaian ini, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih utama adalah dapat memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, wali kota juga menekankan bahwa target capaian dalam Perubahan APBD 2025 dirancang secara terukur agar dapat menjaga konsistensi pembangunan.
“Pemerintah daerah Kota Kotamobagu dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, berupaya menetapkan target capaian secara terukur, dengan disertai harapan, agar Perubahan APBD ini akan mampu untuk menjaga adanya Konsistensi, Kesinambungan, serta Keselarasan Program Pembangunan, sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” tutupnya.
Dengan disetujuinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan program pembangunan di Kota Kotamobagu dapat berjalan lebih optimal, sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat.***