KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dua pelaku di duga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kotamobagu Timur pada Selasa (7/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor dengan nomor laporan LP/B/17/I/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut. Laporan tersebut Tim Resmob langsung bergerak cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Kedua pelaku tersebut dengan inisial EK alias Erfan (19) dan MB alias Marsen (19), warga Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, diduga melakukan aksinya pada Rabu dinihari (1/1/2025) di Rumah Makan Nasi Tempong, Kelurahan Kotobangon.
EK alias Erfan ditangkap saat melarikan diri di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian, Bolaang Mongondow Selatan, sementara MB alias Marsen ditangkap di Kelurahan Kobo Besar.
Barang butki yang berhasil diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna kuning, yang diduga merupakan hasil curian, serta bodi motor Vario berwarna merah yang sebelumnya digunakan untuk menyamarkan kendaraan curian.
Hasil interogasi mengungkap, bahwa kedua pelaku masuk ke kamar restoran Nasi Tempong, mencuri kunci gudang, dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario yang terparkir di dalamnya.
Untuk menghindari identifikasi, mereka mengganti bodi motor dari warna merah menjadi kuning.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan ini.
“Tim Resmob telah bekerja keras mengungkap kasus Curanmor ini. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP I Dewa Dwiadnyana.*