SATUBMR,KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti laporan Samuel Pasambuna terkait pemberhentian sebagai Sangadi Pontodon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kotamobagu (KK), melalui Komisi I, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan BKPP, Bagian Hukum Setda, Camat Kotamobagu Utara, dan Sangadi Pontodon.
Wakil ketua komisi I, DPRD KK, Hi Agus Suprijanta SE, saat wawancarai, Rabu (03/07/2019) kemarin mengatakan, persoalan ini akan diteruskan ke biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Apakah dengan mengacu pada undang-undang desa yang dipakai atau dengan peraturan pemerintah nomor 2 sebagai dasar masalah IMB. Supaya dewan pada saat mengeluarkan rekomendasi, tidak berpihak ke sangadi ataupun pemerintah sehingga benar-benar berdasarkan aturan yang ada,” ujar Agus.
Dia juga mengatakan, hasil dari investigasi inspektorat saat RDP tidak jelas apa yang dilanggar oleh sangadi desa Pontodon dan melanggar aturan mana.
“Hanya dikatakan melanggar larangan sebagai kepala desa. Kita juga tidak tau dari segi apa larangannya. Ini hanya bersifat adminsitrasi. Hasil investigasi dari inspektorat hari ini tidak jelas. Sangadi pun tidak tau dasarnya apa, apa yang dilanggar. Inspektorat juga tidak memberikan tembusan ke sangadi,” tutup Agus.
Diketahui, mantan Sangadi Pontodon Samuel Pasambuna sempat dinonaktifkan selama tiga bulan sejak April 2019. Samuel akhirnya secara resmi diberhentikan sebagai Sangadi pada 30 April 2019.
Tim