KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama aparat Polres Kotamobagu kembali melaksanakan razia penertiban peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kota Kotamobagu.
Razia kali ini menyasar sebuah ruko yang berada tepat di depan Gereja Pusat Sentrum GMIMB, Kamis, (27/11/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di dalam ruko tersebut.
Pemilik usaha diketahui berinisial FM, warga Agoan, namun tidak berada di lokasi saat razia berlangsung.
Petugas kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti minuman beralkohol, masing-masing:
Bir Putih 20 botol, Bir Hitam 4 botol, Captikus 48 kantong.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penertiban ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Razia ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.***











