KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol) atau miras di Kotamobagu. Selasa, (16/12/2025).
Setelah penetapan status tersangka, penyidik Satpol PP kini telah melengkapi berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke tahap persidangan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan di wilayah Kelurahan Kotobangun.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan peredaran miras Golongan A dengan kadar alkohol 0,1 persen hingga 5 persen yang dijual tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagaimana diwajibkan untuk wilayah Kota Kotamobagu.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Polres Kotamobagu dan Kejaksaan, penyidik Satpol PP menetapkan sebanyak tujuh tersangka.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pemilik kafe, yakni Kafe M’Classik di Kelurahan Kotobangun dengan pemilik berinisial MK, Kafe Agnes dengan pemilik berinisial SWD, serta Kafe Blacklist dengan pemilik berinisial UYN. Ketiganya telah resmi berstatus tersangka.
Penyidik Satpol PP juga telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka, melengkapi keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti guna memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi secara hukum.
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan setiap peredaran minuman beralkohol memiliki izin resmi.
Satpol PP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
Selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***











