Kotamobagu

Langgar Perda Miras, Tiga Pedagang di Kotamobagu Dipidana dan Barang Bukti Dimusnahkan

×

Langgar Perda Miras, Tiga Pedagang di Kotamobagu Dipidana dan Barang Bukti Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan, Jumat, (21/11/2025).

Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian proses pemeriksaan saksi, penyampaian dakwaan, hingga pembacaan tuntutan oleh Kuasa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhan SH MH, serta dihadiri oleh Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta S.STP ME dan Bambang Daxhlan SE.

Keduanya mengikuti seluruh proses persidangan sejak tahap awal hingga putusan.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan barang bukti berupa berbagai jenis Miras yang ditemukan oleh Penyidik Satpol PP Kotamobagu dalam operasi penegakan Perda.

Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:

1. TMJ Pemilik Toko Bukit Karya, dijatuhi pidana denda Rp 15.000.000, subsider kurungan 1 bulan jika denda tidak dibayarkan. Seluruh barang bukti Miras dirampas untuk dimusnahkan, dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000.

2. JG  Pemilik Toko Klantongan, dijatuhi pidana denda Rp 7.500.000, subsider kurungan 15 hari, seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, membayar biaya sidang sebesar Rp 3.000.

3. JG Pemilik CV Tita, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp 15.000.000, subsider kurungan 1 bulan, seluruh barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan, dibebankan biaya perkara sebesar Rp 3.000.

Putusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin.

Dalam proses persidangan, Kuasa Penuntut Umum menegaskan bahwa praktik penjualan miras tanpa izin dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Melalui putusan ini, pemerintah berharap muncul efek jera bagi para pelaku serta menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha.

Untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam aktivitas perdagangan, khususnya terkait penjualan Miras.