Kotamobagu

Perda Pajak dan Retribusi, PN Kotamobagu Jatuhkan Putusan Tunggakan Retribusi Ruko Pasar 23 Maret

×

Perda Pajak dan Retribusi, PN Kotamobagu Jatuhkan Putusan Tunggakan Retribusi Ruko Pasar 23 Maret

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM- Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan terdakwa FM, pengguna ruko di kompleks Pasar 23 Maret.

Sidang tersebut berlangsung di ruang utama sidang PN Kotamobagu, Kamis, (26/6/2025).

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 wita, penyidik dari Satpol PP bertindak sebagai Penuntut Umum dan membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

FM diduga tidak membayar retribusi penggunaan ruko selama 13 bulan berturut-turut, dari Mei 2024 hingga Mei 2025, dengan total tunggakan mencapai Rp13.000.000.

Penuntut Umum menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, ME, menjelaskan bahwa proses hukum ditempuh setelah pihaknya, melayangkan tiga kali surat teguran resmi tanpa respons dari terdakwa.

“Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” ujarnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi dari unsur pemerintah daerah, yakni Kepala Dinas Perdagangan,

Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Aset BPKD, dan Kepala Seksi Penagihan Retribusi. Sidang diskors pada pukul 11.30 WITA dan dijadwalkan kembali pada pukul 15.30 WITA.

Selama masa skorsing, Majelis Hakim memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur Restorative Justice.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajukan permohonan untuk menyicil tunggakan, namun ditolak oleh Dinas Perdagangan karena tidak sesuai dengan ketentuan regulasi dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pada sidang lanjutan sore harinya, Majelis Hakim memutuskan perkara Nomor 6/Pid.C/2025/PN Ktg, dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda.

FM dijatuhi hukuman denda dua kali lipat dari total tunggakan, yaitu Rp26.000.000, serta pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, Majelis Hakim memberikan, penangguhan pelaksanaan hukuman dengan mempertimbangkan hasil musyawarah serta komitmen terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya.

Terdakwa menyatakan kesanggupan untuk membayar Rp8.000.000 dalam waktu dekat, dan akan melunasi sisa Rp5.000.000 paling lambat 30 Juli 2025.

Hakim menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum berhak mengeksekusi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan bahwa proses ini merupakan komitmen untuk menegakkan Perda dan menjaga keberlangsungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengguna aset pemerintah daerah untuk taat terhadap kewajiban retribusi, demi terciptanya ketertiban administrasi dan keuangan daerah. ***