KOTAMOBAGU,SATUBMR.COM-Pemerintah Kota Kotamobagu percepat pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd ME, mengungkapkan bahwa berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk merealisasikan instruksi tersebut.
“Sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah terkait telah kami laksanakan, termasuk di semua kecamatan dan di 33 desa serta kelurahan,” ujar Ariono, Rabu (14/5/2025).
Saat ini, lanjut Ariono, seluruh pemerintah desa dan kelurahan tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus yang akan membahas pendirian koperasi di wilayah masing-masing, mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Sampai hari ini, sudah ada enam desa dan satu kelurahan yang menyelenggarakan musyawarah khusus dan telah mendaftarkan pembentukan koperasi mereka untuk mendapatkan badan hukum melalui notaris pembuat akta koperasi,” jelasnya.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih di Kotamobagu dapat terbentuk tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus memberikan pendampingan intensif kepada desa dan kelurahan.
Ariono juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian sebagai anggota koperasi.
“Ayo menjadi anggota Koperasi Merah Putih untuk mencapai kesejahteraan bersama. Tidak perlu takut, curiga, atau ragu-ragu, karena semua itu adalah musuh Koperasi Merah Putih, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia,” tegasnya.***