Kotamobagu

Barang Bukti Miras Dimusnahkan, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Penegakan Perda

×

Barang Bukti Miras Dimusnahkan, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Penegakan Perda

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, SH MH, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanaka di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin, (15/12/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH.

Serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu.

Wali Kota menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti, termasuk minuman beralkohol, bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan hukum.

Tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah.

Aparat Penegak Hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Langkah tegas yang dilakukan pada pagi hari ini patut kita apresiasi sebagai upaya dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, serta seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan berintegritas dalam menangani perkara hingga tuntas.

Lebih lanjut, Wali Kota berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi pesan edukatif bagi seluruh masyarakat.

“Bahwa Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bersama Aparat Penegak Hukum tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.***