KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 39/W-KK/III/2026, seluruh perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah Kota Kotamobagu.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kewajiban pemberian THR kepada pekerja.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pengemudi serta kurir yang bekerja pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemkot Kotamobagu juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh ditunda. Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Bahkan pemerintah mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Besaran THR telah diatur secara jelas, yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi pembayaran THR kepada pekerja.
“Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sofian, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan serta pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan di Kota Kotamobagu guna memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya.
Sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, Pemkot Kotamobagu juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon.
Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melapor melalui contact person Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798 agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***












