Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Siap Pecat ASN yang Langgar Disiplin Jam Kerja

×

Pemkot Kotamobagu Siap Pecat ASN yang Langgar Disiplin Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN yang kedapatan keluyuran atau tidak berada di tempat tugas saat jam pelayanan publik, terancam sanksi tegas hingga pemecatan.

Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kehadiran dan kedisiplinan ASN kini semakin diperketat.

“Tahap pertama sanksi adalah penundaan kenaikan pangkat. Kalau masih bandel, diturunkan satu tingkat pangkat. Masih melanggar juga. Turun dua tingkat. Dan kalau sampai tiga kali mengulang, ASN itu akan dipecat,” tegas Yusrin, Kamis (17/07/2025).

Menurutnya, sistem penegakan sanksi ini akan diberlakukan secara bertahap dan objektif. Pemkot juga tak lagi hanya mengandalkan pengawasan internal.

Masyarakat kini turut dilibatkan sebagai mitra pengawas dalam memastikan ASN menjalankan tugasnya dengan baik.

“Warga bisa laporkan jika melihat ASN tidak berada di kantor saat jam kerja. Silakan hubungi call center 112. Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, dan Satpol PP,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan menegakkan etika profesi di kalangan ASN.

Yusrin berharap kebijakan ini bisa menjadi peringatan keras bagi semua ASN untuk tetap disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kita ingin ASN yang benar-benar melayani rakyat, bukan yang menghindar dari tanggung jawab,” pungkasnya.***