Kotamobagu

Pemkot dan Kejari Kotamobagu Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

×

Pemkot dan Kejari Kotamobagu Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

MANADO, SATUBMR.COM- Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menjalin kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono SH, di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Rabu, (10/12/2025).

Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom ME, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi pidana kerja sosial di daerah.

“Perjanjian ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur dan manusiawi sesuai prinsip keadilan. Selain itu, untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial serta masyarakat sebagai mitra, dan menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial bagi pelaku melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga sarana pembinaan yang memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE.

Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A Jampidum, Dr. Hari Wibowo SH MH, Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B Kbd.

Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH, serta perwakilan Forkopimda Sulut, para bupati, wali kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.

Penandatanganan ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Kotamobagu dalam menghadirkan kebijakan pemidanaan alternatif yang lebih humanis.

Sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas pembinaan pelaku tindak pidana di wilayah tersebut.***