KotamobaguTerkini

Panwaslu Kotamobagu: Dugaan Money Politik Tidak Terbukti

×

Panwaslu Kotamobagu: Dugaan Money Politik Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini

SATUBMR, Kotamobagu – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu menyimpulkan temuan Satgas Anti Money Politik dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Panwaslu, dugaan money politik tidak terbukti. Dalam mengambil keputusan, Panwas telah mendatangkan saksi ahli dari Tri Sakti Jakarta.

Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 187 A ayat (1) (2) Undang-undang (UU) RI No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang (Perpuu) No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, dan dugaan money politik tidak terbukti.

“Perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” jelasnya, Rabu (20/6/2018).

Musli yang didampingi Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan dan Korlip SDM Panwaslu Kotamobagu Herdy Dayoh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 25 orang. Sedangkan saksi ahli yang juga dimintai keterangannya adalah Dr. Effendi Saragih SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.

Lanjut Musli, memberikan atau membagi-bagikan bingkisan kepada warga atau kaum dhuafa tersebut merupakan perbuatan rutinitas yang dilakukan setiap Hari Raya Idul Fitri. Kemudian dalam bingkisan tersebut tidak ditemukan kata-kata atau kalimat ajakan untuk memilih calon tertentu dalam Pemilukada, serta pada bingkisan tidak mencantumkan nomor urut peserta ataupun identitas pasangan calon tertentu.

——————-

Tim satubmr.com

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *