KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengecam keras tindakan perusakan fasilitas umum berupa ornamen pada papan nama Alun-alun Boki Hontinimbang (Lapangan Kota) Kota Kotamobagu, Minggu (4/1/2026).
Menurut Sofyan, tindakan perusakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat Kota Kotamobagu.
Ia menegaskan bahwa fasilitas publik dibangun dengan menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan bersama, sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk menjaga dan merawatnya.
“Saya mengecam keras tindakan perusakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Saya sangat menyayangkan perbuatan ini,” ujarnya.
“Apalagi yang dirusak merupakan fasilitas publik yang dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk masyarakat. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga dan merawatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian pemerintah daerah dan masyarakat secara luas.
“Tindakan perusakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat merugikan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Sofyan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dengan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus perusakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Kotamobagu akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus perusakan ini.
“Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga aset milik daerah, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada oknum yang merusak fasilitas umum,” pungkasnya.***











