KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM- Belum seminggu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha langsung mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (8/1/2025), tim Sat Resnarkoba melakukan penertiban di beberapa toko yang menjual miras tanpa izin edar.
Operasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 105 liter miras jenis captikus dari beberapa lokasi di wilayah Kotamobagu.
Kasat Resnarkoba, AKP I Wayan Budha, menegaskan bahwa upaya penertiban ini akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Langkah ini kami lakukan untuk menekan peredaran miras di masyarakat. Kami berharap tindakan ini dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dampak negatif konsumsi miras di kalangan remaja,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini Polres Kotamobagu dibawah kepemimpinan AKBP Irwanto SIK MH, berkomitmen memberantas peredaran miras tanpa ijin untuk mencegah tindak pidana yang ditimbulkan oleh konsumsi miras dikalangkan masyarakat.*