KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama instansi terkait kembali menggelar razia minuman beralkohol di sejumlah kios, Senin (3/11/2025).
Razia ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu.
“Hari ini kami kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah kios yang ada di Kotamobagu. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan menyasar seluruh wilayah, bukan hanya di pusat kota saja,” ujar Sahaya.
Diketahui, seluruh barang bukti hasil razia telah diamankan di Kantor Satpol PP Kotamobagu untuk proses lebih lanjut.
Penertiban ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.***











