KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M bersama Wakil Wali Kota Rendi Virgiawan Mangkat SH MH.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin, responsivitas, dan profesionalitas aparatur desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Desa, Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan yang akan dimulai pada Rabu, 8 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat.
Evaluasi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim resmi, dengan mencakup berbagai aspek penting, seperti kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, serta etika dan perilaku aparatur.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya Mokoginta, S.STP ME, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut adanya standar kinerja yang jelas dan terukur,” tegasnya, Senin, (6/4/2026).
Ia juga menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap rendahnya komitmen aparatur dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tahun kedua pemerintahan merupakan fase konsolidasi dan pembenahan.
“Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sahaya menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup dimensi etika dan perilaku sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.
“Evaluasi ini dirancang secara komprehensif, meliputi kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, etika, loyalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan. Tanpa penguatan etika dan perilaku, kinerja tidak akan memiliki makna substantif dalam membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kelemahan dalam koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi tanpa alasan jelas.
“Hal ini mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi, yang jika dibiarkan akan berdampak sistemik terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” tegasnya.
Sahaya mengimbau seluruh sangadi, lurah, dan perangkat desa maupun kelurahan untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses evaluasi.
“Seluruh data harus lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hasil evaluasi benar-benar objektif dan kredibel,” ujarnya.
Adapun peserta evaluasi meliputi seluruh perangkat desa dan kelurahan serta lembaga kemasyarakatan, mulai dari kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW.
Seluruh peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatan.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat mengukur capaian kinerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat disiplin, tanggung jawab, dan akuntabilitas.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, hingga penegakan disiplin secara proporsional, termasuk rekomendasi pemberhentian jika ditemukan pelanggaran.
Dengan langkah ini, Pemkot Kotamobagu optimistis tata kelola pemerintahan yang efektif, disiplin, dan responsif dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat.***












