KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Pemerintah Kota Kotamobagu patut berbangga. Seluruh desa dan kelurahan di wilayah ini telah berhasil membentuk Koperasi Merah Putih sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu akhir Mei 2025.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd, ME, mengungkapkan kebahagiaannya atas pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah, seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu telah membentuk Koperasi Merah Putih. Ini tentunya sangat disyukuri, apalagi pembentukannya dapat terlaksana sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni sebelum akhir Bulan Mei,” ujar Ariono, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut, Ariono menjelaskan bahwa beberapa Koperasi Merah Putih di Kotamobagu bahkan telah memiliki Akta Pendirian dari notaris.
Sementara itu, koperasi lainnya tengah dalam proses pengurusan akta tersebut.
“Kami menargetkan sebelum akhir Bulan Juni, seluruh Koperasi Merah Putih di Kota Kotamobagu sudah memiliki Akta Pendirian dari Notaris dan memiliki Badan Hukum Koperasi,” tambahnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras lintas perangkat daerah. Selama beberapa pekan terakhir, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Tugas Percepatan Koperasi Merah Putih – yang terdiri dari berbagai instansi seperti Disdagkop UKM.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat Daerah, Bappelitbangda, Dinas Kominfo, BPKAD, Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Sosial, Pertanian dan Perikanan, Bagian Hukum.
Bagian Tata Pemerintahan, serta para Camat telah aktif mendampingi pemerintah desa dan kelurahan dalam melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Serta menjadi pilar penting dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan di Kota Kotamobagu.***